Hari Ini PT Kereta Api Indonesia Mulai Terapkan Protokol New Normal

Era normal baru atau new normal di tengah wabah Covid-19 mulai diterapkan di dunia termasuk Indonesia.

Editor: Joko Widiyarso
Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Sejumlah penumpang menunggu Kereta Api Sawunggalih dari Stasiun Cirebon menuju Stasiun Pasar Senen, Sabtu (18/5/2019). Pada masa angkutan lebaran tahun 2019, PT KAI Daop III Cirebon menambah sebanyak 4.7 persen kuota tempat duduk dari tahun lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Era normal baru atau new normal di tengah wabah Covid-19 mulai diterapkan di dunia termasuk Indonesia.

Hal itu membuat Pemerintah Pusat menyiapkan sejumlah protokol atau panduan dalam berkehidupan sehari-hari dalam masyarakat.

Pemerintah meminta semua sektor industri menyusun skenario new normal di lapangan.

Menteri Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.

Isi surat tersebut adalah mengatur seluruh perusahaan BUMN untuk siap mengantisipasi new normal.

Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku telah menyiapkan langkah-langkah tersebut.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Armada kereta api yang terparkir di Dipo Lokomotif Stasiun Tugu Yogyakarta, Senin (11/5/2020). Mulai besok perjalanan jarak jauh kereta api kembali dibuka
Armada kereta api yang terparkir di Dipo Lokomotif Stasiun Tugu Yogyakarta, Senin (11/5/2020). Mulai besok perjalanan jarak jauh kereta api kembali dibuka (Dok Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa protokol itu nantinya akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut New Normal yang akan dimulai Senin (25/5/2020).

Akan Naikkan Tarif
Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh PT KAI tengah mengkaji kenaikan tarif perjalanan kereta api jarak jauh atau KAJJ.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menyiasati tingkat keterisian kursi (okupansi) yang berkurang 50 persen selama pandemi.

"Okupansi kita hanya 50 persen, maka otomatis kami akan berkomunikasi kemungkinan penaikan tarif," kata Didiek Hartantyo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Ia menambahkan, usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian hingga menunggu keputusan pemerintah terkait perkembangan pandemi.

Rencana ini juga sebagai langkah penyesuaian dalam menghadapi new normal sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

KA Prambanan Ekspres ketika melintas di kawasan Klaten. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembatasan penumpang pada kereta api lokal Prambanan Ekspres (Prameks) menjadi berkapasitas 50% guna mencegah penyebaran virus Corona
KA Prambanan Ekspres ketika melintas di kawasan Klaten. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembatasan penumpang pada kereta api lokal Prambanan Ekspres (Prameks) menjadi berkapasitas 50% guna mencegah penyebaran virus Corona (TRIBUNJOGJA.COM / Rento Ari Nugroho)

"Sekarang pemerintah masih menggodok ketentuan new normal dan tetap melihat perkembangan PSBB," jelas Didiek

"Apabila tadi okupansi 50 persen seperti pesawat udara, kemungkinan kami mengajukan kenaikan tarif untuk KA jarak jauh saja, komuter (KRL) tetap," jelasnya.

Protokol untuk Pekerja Berusia di bawah 45 Tahun
PT KAI akan menerapkan protokol yang mengatur para pekerjanya yang berusia 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa.

Namun, tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja dan masuk kantor secara bergantian.

"Meskipun sebagian karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin physical distancing, namu kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktivitas seluruh pekerja KAI," ujar Didiek.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KAI saat ini fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Pulau Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang.

Ia pun memastikan pengoperasian kereta tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi Satgas Covid-19 KAI. Satuan petugas itu telah dibentuk sejak Maret 2020.

"Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, SE Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.

Suasana Stasiun KA Lempuyangan Yogyakarta
Suasana Stasiun KA Lempuyangan Yogyakarta (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Protokol ini terdiri dari tiga fase pertama yaitu karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan masuk kerja mulai 25 Mei 2020.

Sementara karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.

Selain itu, sektor yang diperkenankan kembali beroperasi yakni industri dan jasa. Sementara itu untuk pabrik, hotel, dan pembangkit juga diperkenankan membuka operasionalnya dengan sistem bergilir dan pembatasan karyawan masuk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Protokol New Normal Dimulai di PT Kereta Api Indonesia, Seperti Apa?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved