Bahar bin Smith Dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan, Lapas dengan Sistem Super Maximum Security

Habib Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap, dan menyeberang ke Pulau Nusakambangan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith saat dibebaskan karena mendapat asimilasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Bahar bin Smith dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nuskambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Lapas se- Nusakambangan, Erwedi Supriyatno, mengatakan, Habib Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap, Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Terus langsung menyeberang ke Nusakambangan menuju Lapas Batu, sampai Lapas Batu sekitar pukul 06.35 WIB," kata Erwedi melalui pesan singkat.

Bahar bin Smith Batal Bebas, Ini Pelanggaran yang Ia Lakukan Hingga Izin Asimilasi Dicabut

Dua Pelanggaran yang Membuat Bahar bin Smith Kembali Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara

Erwedi mengatakan, Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security.

Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell.

"Lapas high risk SOP-nya seperti itu, bentuk bangunan one man one cell," jelas Erwedi.

Erwedi mengatakan, pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.

Pintu masuk Pulau Nusakambangan di Dermaga Sodong, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pintu masuk Pulau Nusakambangan di Dermaga Sodong, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dan memasuki Lapas, kata dia, rombongan wajib menjalani protokol pencegahan virus corona (Covid-19).

"Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," ujar Erwedi.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Dugaan Ceramah Provokatif

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, sebelumnya mengatakan penangkapan kliennya pada Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB tersebut, diduga terkait ceramah pada acara Sabtu (16/5/2020) malam.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com.

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020).
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Namun, menurutnya, tudingan itu tidak berdasar dan subyektif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved