Ramadhan 2020

5 Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Fidyah adalah memberi tebusan atau utang bagi seorang muslim, yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan.Berikut golongan orang membayar fidyah.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Tribunnews.com
5 Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah 

- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang yang meninggal dunia, meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua yaitu :

a. Orang yang tidak wajib difiyahi

Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur. Dia tidak memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

b. Orang yang wajib difidyahi.

Orang yang meninggal dunia, tanpa uzur atau karena uzur. Namun dia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.

Menurut qaul jadid (pendapat lama Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit. Fidyah dibayar sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Orang yang menunda qadha puasa Ramadhan, padahal dia bisa menyegerakan qadha sampai Ramadhan berikutnya.

Dia berdosa dan wajib membayar idyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah wajib dibayar sebagai ganjaran karena terlammbat mengganti puasa di bulan Ramadhan.

(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved