Update Corona di DI Yogyakarta

Pemda DIY Belum Bahas Perpanjangan Status Tanggap Darurat Covid-19

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat, atau melakukan transisi ke langkah yang lebih efektif dalam

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat, atau melakukan transisi ke langkah yang lebih efektif dalam penanganan Covid-19.

Wakil Ketua Gugus Tugas, Biwara Yuswantana mengungkapkan, keputusan untuk tiga bulan ke depan apakah lanjut dengan penerapan status tanggap darurat atau beralih ke penanganan lain masih belum ditentukan

Pemda DIY sedang melakukan kajian dari kondisi masyarakat saat ini. Sementara investasi untuk menyambut budaya baru hidup di tengah pandemi Covid-19 butuh biaya besar.

"Kalau untuk itu masih kami lakukan pembahasan. Apakah memperpanjang status tanggap darurat atau ke transisi lain. Namun untuk PSBB masih belum mengarah ke sana," katanya, Selasa (19/5/2020).

Panduan, Tata Cara Salat Idul Fitri 2020 Dilaksanakan Sendiri atau Berjemaah dari Rumah

Ia melanjutkan, yang terdekat untuk saat ini pihaknya justru mengurangi kegiatan kebudayaan terkait perayaan Idul Fitri 1441 H.

Beberapa langkah pertimbangan keputusan penanganan di tahap kedua ini sangat perlu diperhatikan.

Misalnya, lanjut dia, adanya status tanggap darurat itu sendiri mempermudah komunikasi antara balai kesehatan dengan pemda DIY terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) hingga alokasi anggaran.

Ia khawatir, dimasa transisi kali ini banyak bermunculan klaster baru positif Covid-19.

Pihaknya tetap melakukan evaluasi tiga bulan masa tanggap darurat yang rencananya akan berakhir 29 Mei nanti.

"Dari kajian itu kan nanti ketemu penanganan selanjutnya seperti apa. Yang jelas, untuk penanganan selanjutnya bagaimana mencegah transmisi lokal semakin meluas," tegas dia.

Biwara enggan memberi gambaran, apakah nantinya akan berlakukan sanksi tegas.

Misalnya, bagi warga yang tidak patuh protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sosial atau bentuk lain.

Ia tidak memungkiri jika sebagian langkah sudah dinilai sempurna dalam penanganan Covid-19 selama tiga bulan pertama.

Namun, pada implementasinya ternyata masih banyak yang perlu dilakukan evaluasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved