Bupati Sleman Siapkan Sanksi Sosial Bagi Warga yang Tak Mengenakan Masker di Pasar Tradisional
Sri Purnomo menjelaskan bahwa Disperindag telah menerapkan aturan bagi pedagang di pasar tradisional untuk selalu mengenakan masker.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengajak seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan di tempat umum, salah satunya adalah gerakan memakai masker.
Terkhusus di pasar tradisional, mengingat lokasi tersebut akan ramai menjelang Lebaran.
Sri Purnomo menjelaskan bahwa Disperindag telah menerapkan aturan bagi pedagang di pasar tradisional untuk selalu mengenakan masker.
• Lurah Pasar Giwangan: Pedagang Tak Mau Pakai Masker, Tak Boleh Berjualan
• Pemda DIY Canangkan Gerakan Memakai Masker, Ada Sanksi Sosial yang Diterapkan
Dan untuk mendisiplinkan pedagang dan masyarakat, Bupati tegas menerapkan sanksi sosial bagi mereka yang bandel.
"Kalau ada pedagang yang bandel tidak pakai masker, maka pembeli tidak perlu berbelanja ke pedagang tersebut, itu sebagai sanksi sosial supaya mereka mau pake masker," tegasnya Sabtu (16/5/2020).
Begitu pula sebaliknya, petugas pengamanan pasar harus tegas kepada pembeli yang akan masuk pasar.
Pembeli juga harus mengenakan masker sedari rumah.
Langkah tegas itu dilakukan agar tidak terjadi transmisi lokal dan muncul klaster pasar tradisional.
"Kalau bakule ra nganggo masker, rasah diblanjani (kalau penjualnya tidak pakai masker,jangan dibeli). Tapi sebaliknya pembeli juga harus pakai masker dari rumah, dan selalu cuci tangan pakai sabun. Apalagi menjelang lebaran pasar ramai, jangan sampai terjadi penularan yang berasal dari klaster pasar tradisional," ujarnya.

Kepedulian akan pentingnya masker untuk memutus rantai penularan Covid-19 juga ditunjukkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Yogyakarta.
Lanal Yogyakarta menggelar aksi sosial pembagian masker kepada warga masyarakat di Pasar Prambanan, Sleman Yogyakarta pada hari Jumat (15/5/2020) kemarin.
Komandan Lanal (Danlanal) Yogyakarta, Kolonel Marinir Bambang Adriantoro, menyatakan bahwa Gerakan Wajib Pakai Masker digelar oleh pemprov DIY dengan pertimbangan bahwa sampai dengan saat ini pandemi Covid-19 masih terus terjadi, hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh komponen masyarakat.
• Hasil Rapid Test Massal Pengunjung Indogrosir di Sleman, Total Ada 52 Orang Dinyatakan Reaktif
• Klaster Indogrosir Sleman Sudah Masuk G3 Virus Corona, Ini Penjelasannya
Dengan pertimbangan tersebut jajaran instansi dan dinas pemerintah, baik lingkup pemprov DIY maupun dinas dan instansi vertikal di wilayah DIY secara sepakat dan serentak mendukung kebijakan pemprov DIY dengan melaksanakan pembagian masker di beberapa wilayah yang telah ditentukan.
"Dengan Gerakan Wajib Pakai Masker secara serentak ini, semoga dapat membantu upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah DIY," tegas Danlanal Yogyakarta.
Dalam kesempatan ini, dibagikan sekitar 1000 masker kepada warga masyarakat di lingkungan pasar Prambanan, baik kepada pedagang, pengunjung, tukang parkir maupun kepada warga yang kebetulan melintas di sekitar pasar.
