Wabah Virus Corona
Deretan Perubahan Kebijakan Pendidikan di Indonesia Setelah Ada COVID-19
Masa darurat COVID-19 yang mengharuskan semua guru dan siswa belajar dari rumah nyatanya tak sekadar mengubah lokasi dan metode belajar.
Editor:
Rina Eviana
Lalu, mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai COVID-19 Test Center, 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien.
Termasuk, mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Covid-19, Ini Sederet Perubahan Kebijakan Pendidikan di Indonesia"
Rekomendasi untuk Anda