Idul Fitri 2020
Besaran Pembayaran Zakat Fitrah di Wilayah DIY dan Tata Caranya
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1441.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIYogyakarta, melakukan musyawarah dan menetapkan besaran zakat fitrah pada 2020.
Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok (beras), dengan takaran minimal 2,5 kilogram. Besaran tersebut dihitung dalam jumlah liter berarti 3,5 liter setiap jiwa.
Sebelumnya Kementerian Agama mengeluarkan surat Edaran Nomor 6 tahun 2020.
Salam edaran tesebut salah satunya mengatur tentang panduan membayar zakat saat pandemi COVID-19.
Masyarakat dihimbau untuk membayar zakat fitrah di awal Ramadhan agar bisa lebih cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh mustahik dalam masa krisis ekonomi saat ini.
Bukan hanya itu saja, pengumpulan dan penyaluran zakat dihimbau untuk meminimalisir kontak fisik.
Dari laman diy.baznas.go.id, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1441.
Zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan sehari-hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Jika dikonversi dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten setempat.
Standar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah Rp30.000,- Per Jiwa dan Fidyah Rp15.000,- per jiwa.
Besaran uang dihitung berdasarkan harga beras saat ini.
Jika harga beras ketika Bulan Ramadhan terjadi perubahan, maka besaran uang untuk zakat fitrah dan fidyah disesuaikan.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah umumnya dilakukan akhir Bulan Ramadhan, sebelum salat Idul Fitri.
Untuk membayar zakat fitrah perlu tata yang harus dilakukan umat muslim.
• Isi Fatwa MUI dan Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
• Tata Cara Salat Idul Fitri Dilakukan Sendiri atau Berjamaah di Rumah Sesuai Panduan MUI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hukum-basaran-dan-niat-zakat-fitrah.jpg)