Idul Fitri 2020

Isi Fatwa MUI dan Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Untuk menghindari penularan Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri

Editor: Rina Eviana
via Birmingham Mail
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -Indonesia kini masih menghadapi Pandemi Virus Corona. Ramadhan 1441 H dan Idul Fitri 2020 pun akan terasa berbeda perayaannya di tengah Pandemi COVID-19.

Untuk menghindari penularan Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Dalam fatwa tersebut, masyarakat dibolehkan melaksanakan takbir Idul Fitri di rumah lantaran saat ini pandemi COVID-19 belum terkendali.

Bacaan Doa Menyambut Datangnya Hari Raya Idul Fitri
Bacaan Doa Menyambut Datangnya Hari Raya Idul Fitri (muslimcouncil.org.hk)

Takbir juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, hingga melalui media massa dan media sosial.

"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) itu.

Tata Cara Salat Idul Fitri Dilakukan Sendiri atau Berjamaah di Rumah Sesuai Panduan MUI

Berdasarkan fatwa MUI, takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (suara pelan).

Ilustrasi salat berjamaah di rumah.
Ilustrasi salat berjamaah di rumah. (Raw Pixel via hautehijab.com via tribunnews)

Meski dalam suasana wabah COVID-19, setiap Muslim disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir.

Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan, hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

"Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," bunyi petikan fatwa.

"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata fatwa MUI lagi.

Hal-hal yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW Ketika Idul Fitri

Dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 ini, MUI membolehkan Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.

Hal itu berlaku pada masyarakat yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," bunyi petikan fatwa.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan COVID-19 yang sudah terkendali, Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, musala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri , baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Boleh Dikumandangkan di Rumah, Televisi, hingga Media Sosial"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved