Kabar Terbaru Soal Pencairan THR PNS 2020, Berikut Jadwal dan Rincian Besarannya

Kabar Terbaru Soal Pencairan THR PNS 2020, Berikut Jadwal dan Rincian Besarannya

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Timur
Ilustrasi THR PNS dan pensiunan 2020 segera cair 

10. Hakim Ad hoc.

11. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

THR PNS Polri TNI Cair Jumat Pekan Ini Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Rincian Golongan Penerimanya

Besaran THR 2020

Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS"

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved