Kabar Terbaru Soal Pencairan THR PNS 2020, Berikut Jadwal dan Rincian Besarannya
Kabar Terbaru Soal Pencairan THR PNS 2020, Berikut Jadwal dan Rincian Besarannya
TRIBUNJOGJA.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2020 ini akan dilaksanakan pada Jumat (15/5/2020) mendatang.
Namun besaran THR untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena keuangan negara yang sedang terganggu akibat pandemi virus corona.
Pemberian THR pada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2020.
Keputusan tersebut sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak Selasa (12/5/2020).
Pemberian THR di tahun 2020 hanya terbatas pada 13 golongan saja. Ini karena kebijakan Presiden di tengah wabah Virus Corona atau COVID-19.
Berikut 13 Golongan yang Dapat THR tahun 2020
1. PNS
2. Anggota Polri
3. Prajurit TNI
4. PNS, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
8. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya