Kriminalitas
Hampir Setahun, Polisi Baru Ungkap Kasus Curat di Tegalrejo
Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang dilakukan oleh seorang napi program asimilasi asal Lapas Surakarta.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hampir satu tahun lamanya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat milik pengusaha batu nisan di wilayah Jalan Kyai Mojo yang terjadi pada 23 Agustus 2019 lalu baru berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo baru-baru ini.
Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang dilakukan oleh seorang narapidana (napi) program asimilasi asal Lapas Surakarta dan ditangkap oleh Polsek Gondomanan pada pertengahan April lalu.
Adalah US (58) alias Poleng warga Purworejo Jawa Tengah yang merupakan aktor di balik aksi curanmor itu.
Poleng diketahui juga telah beberapa kali melancarkan aksinya di sejumlah tempat di Yogyakarta paska keluar dari bui.
• Marak Kasus Pencurian di Bantul, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan di Masa Pandemi Covid-19
"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli obat asma karena dia mengidap penyakit itu," kata Kapolsek Tegalrejo, Kompol Eko Basunando saat rilis kasus tersebut di mapolsek setempat, Kamis (14/5/2020).
Poleng merupakan spesialis curanmor kendaraan tua.
Polisi mengatakan, kendaraan tua bagi Poleng cukup mudah untuk dicuri sehingga dia kerap mengincar kendaraan lawas untuk digondol.
Tak terkecuali mobil pengangkut nisan yang dicurinya.
Mobil berjenis Toyota Kijang 1981 itu digondolnya dengan menggunakan kunci palsu.
Aksinya terekam oleh kamera CCTV milik warga.
• Kabar Baik, Satu Pasien Covid-19 di Bantul Dinyatakan Sembuh
Berbekal rekaman itu polisi melacak keberadaan Poleng dan kepada petugas dia mengaku bahwa pencurian itu merupakan aksinya seorang diri.
Mobil itu dikendarainya ke wilayah Surakarta untuk dijual seharga Rp4 juta kepada kenalannya yakni Bagong.
Bagong yang telah kenal dekat dengan Poleng tidak menaruh rasa curiga karena mobil yang dijual juga memiliki surat tanda kendaraan bermotor (STNK).
"Nanti akan kita proses secara bergantian. Setelah Polsek Gondomanan baru kita akan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Eko.
Dari tangan Poleng, polisi menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang dan sebuah batu nisan.
Dirinya dijerat Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), akibat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)