Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Pakai HP

Cara Mudah Turun Kelas Layanan BPJS Kesehatan Secara Online Memakai Handphone

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock via kompas.com
lustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri mulai 1 Juli 2020 meski kondisi perekonomian di Tanah Air sedang melemah akibat pandemi virus corona.

Kenaikan iuran BPJS kesehatan inipun mematik kritik dari sejumlah pihak karena dianggap semakin mempersulit masyarakat.

Namun demikian, bagi peserta BPJS yang keberatan dengan kenaikan besaran iuran ini bisa mensiasatinya dengan menurunkan kelas kepersertaan sesuai dengan kemampuannya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa penurunan kelas peserta kepesertaan sudah bisa diajukan masyarakat secara online.

Dengan syarat, yang bersangkutan harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS minimal satu tahun.

"Bisa pakai mobile JKN, atau menghubungi call center 1500400 nanti dipandu di sana.

Tapi kan memang ada ketentuan ya, bahwa dia periode kepesertaan dikelas yang sama itu berlaku untuk satu tahun," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Iqbal mengatakan, peserta BPJS yang belum satu tahun terdaftar atau sempat pindah kelas tidak bisa langsung mengajukan pemindahan kelas Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah masyarakat sembarang berpindah-pindah kelas setiap bulannya dan mempersulit BPJS menyiapkan pembiayaan kesehatan.

"Perubahan kelas itu harus difikirkan masanya. karena setelah dia merubah itu kan harus menunggu satu tahun," ungkapnya.

Adapun pengajuan turun kelas secara online dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan masuk menu ubah data peserta.

Nantinya peserta akan mendapatkan kode verifikasi untuk memasukkan data perubahan ataupun mengunggah berkas yang diperlukan, seperti fotocopy Kartu Keluarga.

Menurut Iqbal kelas baru yang diajukan setiap peserta baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

"Berlaku di bulan depannya. kalau bulan eksisting ini kan sudah harus bayar, karena paling lambat tiap bulan tanggal 10," kata dia.

Tanggapan MA Soal Keputusan Presiden Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan dan Alasan Pemerintah

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apindo: Perusahaan Saja Keberatan, Apalagi Masyarakat

Cara Turun Kelas

Berikut cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online :

1. Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.

2. Buka aplikasi kemudian pilih 'Pendaftaran Penggunaan Mobile', bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.

3. Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.

4. Mulai dari halaman beranda.

5. Pilih menu, sebelah kiri atas.

6. Pilih 'ubah data peserta'.

Cara turun kelas BPJS aplikasi mobile JKN
7. Silahkan pilih kelas pada kolom paling bawah.

Cara turun kelas BPJS aplikasi mobile JKN 2

Persyaratan Turun Kelas BPJS Kesehatan Online:

1. Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.

2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

3. Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, disarankan untuk datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.

Seperti Tribunnews.com praktikan pada aplikasi Mobile JKN tertulis bahwa perubahan kelas paling cepat 1 tahun sekali.

"Perubahan terakhir pada tanggal 21-06-2019. Perubahan selanjutnya dapat dilakukan pada tanggal 21-06-2020."

Peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.

Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri

Berikut syarat turun kelas iuran peserta PBJS Kesehatan mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018.

1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP):

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta yang Keberatan Bisa Ajukan Turun Kelas Secara Online

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved