Yogyakarta
Terkait THR, MPBI DIY Kembali Ngadu Ke Disnakertrans
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) ngadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagam
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Untuk mempermudah pengawasan, Disnakertrans telah merespon dengan membentuk posko pengaduan THR baik melalui Off line maupun Online.
Harapannya, dengan adanya posko pengaduan THR tersebut, screening pengawasan terhadap perusahaan menjadi mudah.
Pada intinya, lanjut Bowo, para pekerja merasa khawatir jika hak pembayarab THR tidak diberikan oleh perusahaan yang menaungi para serikat pekerja.
"Mereka meminta perlindungan kepada kami untuk mengawal dari SE menaker tentang pembayaran THR. Sudah setuju jika pembayaran THR bisa dicicil jika keungan perusahaan tidak mencukupi," tegasnya.
Ia melanjutkan, menanggapi permintaan penyaluran bantuan sosial, Bowo menyebut jika saat ini sedang dilakukan pendataan.
Menurutnya tidak mudah mendata ulang 38.544 pekerja yang terdampak Covid-19. Apakah diantara jumlah tersebut sudah mendapat bantuan PKH, BLT atau jenis program lain.
Namun, saat ini Disnakertrans sudah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari jumlah pekerja terdampak.
"Lewat NIK itu akan kembali diverifikasi. Kami harap mohon bersabar untuk rekan-rekan buruh," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)