Yogyakarta

Terkait THR, MPBI DIY Kembali Ngadu Ke Disnakertrans

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) ngadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagam

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Suasana audiensi MPBI di ruang pertemuan di Disnakertrans DIY, Rabu (13/5/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) ngadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Mereka khawatir jika perusahaan yang saat ini menaungi para pekerja yang tergabung tidak diberikan THR sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenaga Kerjaaan.

Juru Bicara MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan menyampaikan, pihaknya mulai luluh dengan aturan menteri terkait pembayaran THR yang dapat dicicil lantaran adanya Covid-19.

Namun, ia menuntut empat hal berkaitan dengan pencicilan pembayaran THR diantaranya, permohonan pencicilan harus ada audit keuangan dari perusahaan.

Kedua, perusahaan tidak boleh memutuskan hasil secara sepihak. Ia meminta para serikat pekerja harus dilibatkan.

Ketiga, pencicilan THR harus lunas satu bulan setelah Idul Fitri. Dengan rincian 50 persen paling lambat dibayarkan H-7 lebaran, serta 50 persen sisanya dibayarkan 30 hari setelah lebaran.

13 Perusahaan di DIY Ajukan Konsultasi dan Penangguhan Pembayaran THR

Tuntutan yang ke empat, Pemda DIY wajib memastikan kesepakatan tersebut. Ia berharap Disnakertrans bisa aktif dalam memantau perusahaan yang mebayarkan THR.

"Hari ini kami mendatangi Disnkertrans meminta kesepakatan terkait pencicilan THR tahun ini," katanya, Rabu (13/5/2020)

Tak puas dengan tuntutan THR, para buruh juga meminta bantuan sembako kepada Disnakertrans DIY dengan alasan, mereka sangat terdampak karena Covid-19.

Irsyad berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dapat mengupayakan serta memastikan adanya bantuan bagi kaum buruh di DIY.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja, Ariyanto Wibowo membenarkan, sekitar 10 orang perwakilan MPBI mendatangi Disnakertrans DIY.

Perlu diketahui, sebelumnya MPBI juga sudah audiensi dengan Wakil Gubernur DIY beberapa hari yang lalu.

Meski begitu, para pekerja serikat tersebut nampaknya belum puas dan mengadu ke Disnakertrans DIY untuk meminta pengawasan.

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Tdak Membayarkan

"Mereka meminta Disnakertrans DIY menjadi pengawas terkait penyuran THR. Tentu kami lakukan itu, tapi selama tidak ada laporan ya kami tak bisa bergerak," ujarnya.

Untuk mempermudah pengawasan, Disnakertrans telah merespon dengan membentuk posko pengaduan THR baik melalui Off line maupun Online.

Harapannya, dengan adanya posko pengaduan THR tersebut, screening pengawasan terhadap perusahaan menjadi mudah.

Pada intinya, lanjut Bowo, para pekerja merasa khawatir jika hak pembayarab THR tidak diberikan oleh perusahaan yang menaungi para serikat pekerja.

"Mereka meminta perlindungan kepada kami untuk mengawal dari SE menaker tentang pembayaran THR. Sudah setuju jika pembayaran THR bisa dicicil jika keungan perusahaan tidak mencukupi," tegasnya.

Ia melanjutkan, menanggapi permintaan penyaluran bantuan sosial, Bowo menyebut jika saat ini sedang dilakukan pendataan.

Menurutnya tidak mudah mendata ulang 38.544 pekerja yang terdampak Covid-19. Apakah diantara jumlah tersebut sudah mendapat bantuan PKH, BLT atau jenis program lain.

Namun, saat ini Disnakertrans sudah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari jumlah pekerja terdampak.

"Lewat NIK itu akan kembali diverifikasi. Kami harap mohon bersabar untuk rekan-rekan buruh," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved