Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII, Beredar Dua Petisi di Australia
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh alumnus UII di Melbourne turut mendapat sorotan di Australia, dan kini ada dua petisi yang mengecamnya.
Tuntutan dalam petisi tersebut adalah agar University of Melbourne menjalankan investigasi dengan cepat dan adil, merujuk pada laporan yang sudah masuk ke Safer Community.
• Link Resmi Nonton Sinetron Preman Pensiun Episode Lengkap via RCTIPLUS.com Gratis
Selain itu juga membuka posko aduan yang aman dan pendampingan psikologis untuk pelapor, supaya perempuan lain yang mungkin juga mengalami mau melapor.
Annisa mengatakan petisi sudah dikirimkan kepada Vice Chancellor dan Provost University of Melbourne, Jumat (8/5/2020) Diketahui ada 125 orang yang sudah menandatangani petisi ini.
"Upaya kami mendesak AAS dan Unimelb adalah dalam rangka mengisi celah hukum, di mana sistem hukum di Indonesia saat ini masih sulit diharapkan dalam merespons kasus kekerasan seksual."
"Sementara alumni yang diduga mengalami kejadian pelecehan di Melbourne saat ini sudah kembali ke Indonesia sehingga tidak bisa melapor ke Kepolisian Victoria," tutur Annisa.
Menurut Annisa jika kasus terbukti dan kampus memberikan sanksi, maka bisa menimbulkan efek jera dan mengirimkan sinyal ke publik bahwa tindakan kekerasan seksual, apa pun bentuknya, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun.
Ibrahim Malik tunjuk kuasa hukum ABC Indonesia telah menghubungi Ibrahim Malik di Melbourne, nama yang disebutkan dengan lengkap dalam petisi tersebut.
Ia mengetahui dan menanggapi petisi yang digagas beberapa elemen masyarakat terkait tuduhan pelecehan seksual kepadanya. "Saya merasa terzalimi dan menyesalkan dengan adanya petisi ini, ketika semua orang menghakimi saya berdasarkan opini," kata Ibrahim Malik kepada ABC News.
• PSSI Mengacu Pemerintah Soal Kelanjutan Kompetisi, Ini Respon PSIM Yogyakarta
"Jangankan terbukti bersalah, masuk ke ranah hukum saja belum," tambah Ibrahim.
Kepada ABC, Ibrahim juga mengatakan sudah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan ke LBH Yogyakarta.
"InsyaAllah kami juga akan membuat press conference untuk mengklarifikasi semuanya," katanya.
Selain dua petisi tersebut, ada pula petisi di change.org yang tercatat dibuat pada Kamis (7/5/2020) oleh 4 penerima Indonesia beasiswa Australia Awards.
Berbeda dengan petisi lainnya, petisi ini ditujukan untuk siapa saja, selain mahasiswa, alumni, staf Universitas Melbourne, atau penerima beasiswa Australia Awards.
"Kami meminta Beasiswa Australia Awards untuk tidak menoleransi pelaku pelecehan seksual dengan mencabut beasiswa pelaku," kata petisi itu.
• Wonderkid Dortmund Erling Haaland Belum Tertarik dengan Real Madrid
Di petisi tersebut juga dicantumkan bahwa pelecehan seksual tidak sejalan dengan nilai-nilai Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia, yang berkomitmen untuk mencegah eksploitasi seksual, pelecehan seksual dan kekerasan.