Kriminalitas
Seorang Buruh di Wates yang Dirumahkan Karena Dampak Covid-19 Nekat Mencuri HP dan Laptop
Polsek Wates berhasil mengamankan SA (27) asal Kapanewon Wates, yang merupakan seorang buruh swasta yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya pelaku juga pernah terjerat kasus pidana pada perkara psikotropika selama 8 bulan.
"Dia bebas pada bulan Agustus 2019 dan bekerja di Bandung," tuturnya.
Sementara itu SA yang dihadirkan saat konferensi pers mengakui bahwa dirinya terpaksa melakukan pencurian karena desakan ekonomi.
“Karena dirumahkan saya mudik ke Wates. Karena tidak ada pekerjaan saya terpaksa mencuri,” katanya.
Menurut pengakuannya, setiap laptop dijual seharga Rp1 juta, sedangkan HP yang pelaku ambil saat ini masih belum berhasil dijual.
“Uangnya untuk makan dan beli rokok,” ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Rekomendasi untuk Anda