Kriminalitas
Seorang Buruh di Wates yang Dirumahkan Karena Dampak Covid-19 Nekat Mencuri HP dan Laptop
Polsek Wates berhasil mengamankan SA (27) asal Kapanewon Wates, yang merupakan seorang buruh swasta yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Polsek Wates berhasil mengamankan SA (27) asal Kapanewon Wates, yang merupakan seorang buruh swasta yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Pelaku tersebut diamankan lantaran kedapatan mencuri 3 buah HP dan 3 buah laptop.
Kapolsek Wates, Kompol Endang Suprapto, Selasa (12/5/2020) mengatakan bahwa menurut pengakuan pelaku, SA terpaksa melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah dirinya kehilangan pekerjaan.
“Pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan, dan membawa kabur 3 HP dan 3 laptop,” ujarnya.
Pelaku mencuri HP dan laptop di rumah warga Karangwuni, Wates, Kulon Progo pada 25 April lalu.
• Marak Kasus Pencurian di Bantul, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan di Masa Pandemi Covid-19
Dalam melancarkan aksinya, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan membawa barang-barang berharga milik korban.
Pada waktu itu, Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Dari penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya mengarah kepada keterlibatan pelaku," ujarnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 30 April lengkap dengan barang bukti sebuah HP dan sebuah laptop.
Dari pemeriksaan, ujarnya, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dengan seorang rekannya berinisial SN.
"Saat ini SN masih dalam pencarian (DPO)," terangnya.
Saat melaksanakan aksinya, lanjut Kapolsek, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor saat mencari sasarannya.
Begitu mendapatkan sasaran yang dirasa tepat, mereka langsung beraksi dan membawa kabur barang curian.
“Barang-barang itu sudah sempat dijual kepada seseorang di Klaten dan Yogyakarta,” jelasnya.
• Polres Gunungkidul Klarifikasi Penyebaran Video Penangkapan Terduga Pencuri di Gedangsari
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya pelaku juga pernah terjerat kasus pidana pada perkara psikotropika selama 8 bulan.
"Dia bebas pada bulan Agustus 2019 dan bekerja di Bandung," tuturnya.
Sementara itu SA yang dihadirkan saat konferensi pers mengakui bahwa dirinya terpaksa melakukan pencurian karena desakan ekonomi.
“Karena dirumahkan saya mudik ke Wates. Karena tidak ada pekerjaan saya terpaksa mencuri,” katanya.
Menurut pengakuannya, setiap laptop dijual seharga Rp1 juta, sedangkan HP yang pelaku ambil saat ini masih belum berhasil dijual.
“Uangnya untuk makan dan beli rokok,” ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)