Masa Bekerja dari Rumah untuk ASN Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Kepastian tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Masa untuk bekerja dari rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kepastian tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Hal itupun tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020.

Kasus Positif Covid-19 di DIY Bertambah 10 Orang, Ini Rincian Penambahan dan Riwayat Penularannya

THR PNS Polri TNI Cair Jumat Pekan Ini Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Rincian Golongan Penerimanya

Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Surat tersebut berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Kemendagri melakukan upacara bersama seluruh staf ASN di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Kemendagri melakukan upacara bersama seluruh staf ASN di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan work from home dilakukan di rumah atau tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan atau ditugaskan pada instansi pemerintah.

Melalui Surat Edaran (SE) tersebut, diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu juga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.

“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.

185 Warga Yogyakarta Pengunjung Indogrosir Jalani Rapid Tes, Dua Orang Hasilnya Reaktif

Ratusan Pengunjung Indogrosir Jalani Rapid Test di GOR Pangukan Sleman, Ini Hasilnya

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 50 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. (tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenpan RB Perpanjang Masa ASN Bekerja dari Rumah Hingga 29 Mei 2020

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved