Lihat Wanita Tengah Mencari Barang di Tempat Sampah, Piko Kembali Tergiur Lakukan Aksi Penjambretan

Lihat Wanita Tengah Mencari Barang di Tempat Sampah, Piko Kembali Tergiur Lakukan Aksi Penjambretan

Editor: Hari Susmayanti
http://bangka.tribunnews.com
Ilustrasi penjambret saat berkendara. 

TRIBUNJOGJA.COM, PEKANBARU - Baru saja dibebaskan lewat program asimilasi tak membuat Shadam Piko alias Piko insyaf.

Residivis kasus penjambretan tersebut kembali tergiur melakukan aksi serupa setelah melihat ada kesempatan.

Piko nekat menjambret handphone milik seorang gadis yang tengah mencari barang yang dibuang oleh adiknya di tempat sampah.

Korban bernama Mutma'innah (28) yang tengah mencari surat berharga di kegelapan malam tiba-tiba disekap oleh pelaku.

Piko kemudian langsung mengambil handphone milik korban.

"Pada saat korban mencari barang di tumpukan sampah menggunakan senter handphone, tiba-tiba tersangka datang dari arah belakang menyekap dan mengambil handphone korban," kata Budhia Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda, Selasa (12/5/2020).

Korban yang saat itu kaget sempat berupaya mempertahankan handphonenya.

Saat terjadi tarik menarik, korban dan tersangka jatuh hingga terguling ke jalan.

Korban berteriak meminta tolong. Karena itu, pelaku langsung berdiri dan pergi ke arah sepeda motornya hendak melarikan diri.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti unit handphone dan satu unit sepeda motor," jelasnya.

Satu Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona di Banyumas Ditahan

Napi Asimilasi

Piko sendiri merupakan napi asimilasi kasus serupa yang baru saja dibebaskan.

"Tersangka adalah residivis kasus jambret dan napi yang mendapat asimilasi," ungkap Budhia.

Dia mengatakan, tersangka seorang spesialis jambret yang sudah berulang kali beraksi di Pekanbaru.

Kepada polisi, Piko mengaku sudah 24 kali melakukan aksi penjambretan terhitung sejak tahun 2019 hingga 2020.

Tak hanya itu, tersangka ini juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di enam lokasi di Pekanbaru.

"Dalam aksi jambret, tersangka merampas handphone atau tas pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor. Kemudian dalam kasus curat, tersangka membobol rumah dan toko," sebut Budhia.

Lebih lanjut, Budhia menjelaskan, tersangka Piko ditangkap setelah melakukan aksi jambret di Jalan M Yatim, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Bebas Asimilasi, Napi Spesialis Jambret Malah Beraksi Kembali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved