Update Corona di DI Yogyakarta

Syarat dan Prosedur Rapid Test oleh Pemerintah Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan melakukan tes cepat atau rapid test dalam upaya tracing kontak kasus 79, yang sempat bekerja di supermarket.

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Gaya Lufityanti
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Tes tersebut diperuntukan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung di Babakan Madang Kabupaten Bogor pada 25-28 Februari 2020, dimana dua orang peserta seminar tersebut meninggal dunia di Solo Jawa Tengah akibat COVID-19. 

TRIBUNJOGJA.COM - Selain Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan mengadakan rapid test terkait dengan tracing pengunjung supermarket di Sleman.

Pada tanggal 24 April 2020, kasus 79 di DIY telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Pasien berjenis kelamin pria ini awalnya sempat mengaku pengangguran kepada petugas medis.

Namun kemudian, diketahui bahwa pasien sempat bekerja di satu supermarket di wilayah Mlati, Sleman.

Pada 2 Mei, dilakukan tes cepat pada 10 karyawan.

Lima diantaranya reaktif dan dilanjut dengan tes PCR.

Kemudian, pada 4 Mei, dilakukan lagi tes cepat pada 94 karyawan supermarket tempat pasien bekerja, 22 di antaranya reaktif.

Keesokan harinya, 5 Mei, tes cepar dilakkan pada 196 karyawan dan 30 di antaranya reaktif. 

Sebagai tindakan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan rapid test atau tes cepat massal kepada pengunjung supermarket tersebut, yang datang pada 25 April - 4 Mei 2020.

Tes cepat oleh Pemkab Sleman akan diadakan pada 12-14 Mei 2020 bertempat di GOR Pangukan, Sleman.

Tak hanya Pemkab Sleman, Pemerintah Kota (Pemkot Yogyakarta juga akan melaksanakan tes cepat bagi pengunjung supermarket tersebut yang ber-KTP Kota Yogyakarta.

Pengumuman ini dibagikan oleh Instagram @pemkotjogja, pada Sabtu (9/5/2020) malam.

Berikut ini Tribunjogja.com bagikan pengumuman dari Humas Pemkot Yogyakarta tentang pelaksanaan tes cepat untuk pengunjung supermarket di Mlati, Sleman yang ber-KTP Kota Yogyakarta:

A. Syarat dan Ketentuan

1. Warga Kota Yogyakarta (KTP/NIK Kota)
2. Memiliki bukti transaksi di supermarket wilayah Sleman tersebut periode 19 April - 4 Mei 2020 berupa struk/nota transaksi
3. 1 struk berlaku untuk 1 orang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved