Kisah Tragis ABK Indonesia di Kapal China, Cuma Tidur 3 Jam dan Hanya Makan Umpan Ikan
Lima orang anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 bercerita kepada BBC News Indonesia mengenai pengalaman mereka be
"Makan umpan ikan, minum sulingan air laut" Tidak hanya masalah jam kerja yang di luar batas, NA (20), anak buah kapal Long Xin 629 asal Makassar, Sulsel, mengaku "dianaktirikan" soal makan dan minum.
Menurut dia, ABK yang non-Indonesia mendapat jatah makanan yang "lebih bergizi" ketimbang mereka. "Kita dibedain dengan orang dia."
Di dalam kapal penangkap ikan itu, awalnya ada 20 ABK WNI dan sekitar enam orang adalah ABK asal China. "Air minumnya, kalau dia minum air mineral, kalau kami minum air sulingan dari air laut," ungkap NA.
• Cuaca Panas Terjadi di Sejumlah Daerah saat Pertengahan Bulan Ramadhan 2020, Ini Penjelasan BMKG
"Kalau makanan, mereka makan yang segar-segar...," kata NA. KR (19), asal Manado, menambahkan, "Mereka makan enak-enak, kalau kami sering kali makan ikan yang biasanya buat umpan itu."
Larung jenazah teman ke laut
Pengalaman pahit yang sulit mereka lupakan adalah ketika harus melarung empat jenazah rekannya ke lautan lepas. Upaya mereka agar jenazah "disimpan" di ruang berpendingin, dan kelak dikubur "secara layak" di daratan, ditolak kapten kapal.

Mereka berulang-ulang meminta kepada kapten kapal agar jenazah rekannya itu dikubur saat kapal berlabuh. "Kami sudah ngotot, tapi kami tidak bisa memaksa, wewenang dari dia [kapten kapal] semua," kata NA.
"Mereka beralasan, kalau mayat dibawa ke daratan, semua negara akan menolaknya," ujar NA menirukan jawaban kapten kapal.
Dihadapkan kenyataan pahit seperti itu, NA dan rekan-rekannya yang beragama Islam akhirnya hanya bisa memandikan dan menshalati jenazah rekan-rekannya. "Kami mandikan, shalati dan baru 'dibuang'," ungkapnya.
MY mengatakan, hal itu melanggar kontrak ABK karena di perjanjian awal "(jenazah) ABK bisa dipulangkan."
• Puluhan ABK dari Luar Negeri Bakal Tiba di Terminal Giwangan Nanti Malam
RV, BR, KR, MY, dan NA sepakat bahwa Pemerintah Indonesia harus melakukan gugatan hukum kepada pemilik kapal asing.
"Agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujar mereka. Sementara itu, MY dan NA berharap pengalaman buruk mereka di atas kapal Long Xin 629 tidak dialami warga Indonesia yang tertarik untuk "melaut".
Untuk itulah, mereka mengharapkan agar perusahaan yang mengirimkan calon ABK agar lebih memperhatikan soal hak-hak mereka sebagai ABK.
"Kita kan sudah ada perjanjian, dan ada pelanggaran kayak gini. Kita maunya perusahaan (yang mengirimkan mereka) bersikap lebih tegas," kata MY.
ABK, pekerjaan berisiko tinggi
Koordinator ILO Asia Tenggara untuk Proyek Perikanan, Abdul Hakim, mengatakan, para pekerja berhak tahu rincian pekerjaan mereka, seperti jam kerja, dalam kontrak awal.
"Itu pelanggaran," kata Abdul menanggapi pengakuan sejumlah ABK Indonesia yang mengaku kontrak kerjanya tak keterangan itu.
