Yogyakarta
Buruh Minta SE Menaker Dibatalkan
Mereka menyatakan bahwa sejumlah poin dalam SE tersebut rancu dan meminta SE tersebut segera direvisi.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah serikat buruh di DIY menolak Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI (SE Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang salah satu poinnya memuat tentang penundaan pembayaran THR Keagamaan oleh pengusaha.
Mereka menyatakan bahwa sejumlah poin dalam SE tersebut rancu dan meminta SE tersebut segera direvisi.
"Menolak pembayaran THR secara dicicil dan penundaan pembayaran THR," kata Irsyad Ade Irawan, Sekretaris DPD KSPSI saat dihubungi Jumat (8/5/2020).
Irsyad menyatakan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, hal itu termuat berdasarkan pasal (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam aturan itu jelas dia, THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
• Penjelasan Kementrian Tenaga Kerja Soal THR Bagi Karyawan Swasta
"Dengan demikian SE Menaker harus dicabut dan atau dibatalkan, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. SE tersebut juga akan semakin menyengsarakan dan memperdalam penderitaan buruh di tengah wabah Covid-19," katanya.
Pihaknya menyatakan, dalam waktu dekat sejumlah buruh akan mencoba beraudiensi dengan pemerintah setempat untuk meminta pelaksanaan SE itu dibatalkan serta menuntut agar pembayaran THR diberikan 100% dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Sementara Ketua (K) SBSI DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan, mempertanyakan poin kedua huruf b dalam SE tersebut yang berisi tentang bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
"Kami mempertanyakan pada poin kedua 'kesepakatan waktunya' lalu apa yang akan dilakukan oleh Disnaker jika tetap tidak terbayarkan atau memang tak mau membayarkan. Di lapangan faktanya demikian" imbuhnya.
Dani malah mempertanyakan tentang kerancuan dalam aturan-aturan yang dimuat dalam SE tersebut.
• Menaker Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Boleh Tunda Pembayaran THR dengan Sejumlah Ketentuan
Baik yang mengontrol waktu pembayaran saat kesepakatan timbul ketika ada penundaan pembayaran THR, konsekuensi yang diberikan kepada perusahaan jika dalam waktu kesepakatan yang timbul THR belum juga dibayarkan, hingga persoalan data keuangan perusahaan selama pandemi Covid-19.
"Apakah perusahaan akan di biarkan menyatakan kerugian tanpa data keuangan yang teraudit? Kemudian Apabila pembayaran di cicil apakah tetap dibayarkan ketika di tengah jalan "kontrak kerja" atau pekerja di PHK?," katanya.
Dirinya meminta pemerintah daerah maupun kalangan legislatif ikut serta dalam mengawal SE itu.
Pasalnya, tidak semua perusahaan bakal mengikuti dalam penerapan pembayaran THR dalam masa pandemi Covid-19.
"Setiap penyataan ketidaksanggupan perusahaan membayarkan THR atau pesangon harus di buktikan dengan data keuangan perusahaan yang jelas," pungkas Dani. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/thr-dan-gaji-13-pns-tahun-2019-ketentuan-kapan-cair-hingga-besaran-yang-diterima.jpg)