Penjelasan Kementrian Tenaga Kerja Soal THR Bagi Karyawan Swasta
Kementrian Tenaga Kerja memutuskan untuk memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak virus corona untuk menunda pemberian THR
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja memutuskan untuk memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak virus corona untuk menunda pemberian tunjangan hari raya (THR).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada Kamis (7/5/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Menaker Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Boleh Tunda Pembayaran THR dengan Sejumlah Ketentuan
• Upaya Kongres Batasi Wewenang Presiden AS Terhadap Perang Dengan Iran Langsung Diveto Donald Trump
THR PNS
Sementara itu besaran THR untuk PNS dan anggota TNI Polri paling rendah adalah Rp 1,59 juta bagi mereka yang belum menikah.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikann bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Itu artinya pencairan THR sesuai dengan jadwal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/thr-dan-gaji-13-pns-tahun-2019-ketentuan-kapan-cair-hingga-besaran-yang-diterima.jpg)