Update Corona di DI Yogyakarta

280 Ribu KK di DIY Bakal Terima Bansos Dua Pekan Lagi

Molornya penyaluran bansos tersebut lantaran proses validasi penerima sedikit terkendala.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penantian panjang pembagian bantuan sosial (bansos) warga DIY yang terdampak Covid-19 segera berakhir.

Pemda DIY kini sudah mengantongi 280 ribu Kepala Keluarga (KK) yang dipastikan akan mendapat bantuan tersebut.

Sekitar dua pekan ke depan bantuan tersebut sudah dapat dinikmati masyarakat.

Untuk pencarian sendiri akan dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.

Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, molornya penyaluran bansos tersebut lantaran proses validasi penerima sedikit terkendala.

Pemkot Yogya Masih Menyisir Data Penerima Bansos

Di antaranya, Biwara menyebut, terjadi kekeliruan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyortiran calon keluarga penerima manfaat (KPM).

"Yang sudah mendapat bantuan PKH, Bantuan regular maupun BLT itu kami sortir, karena penerima bantuan semuanya akan merata," katanya, saat Jumpa Pers di Gedung Pusdalops BPBD DIY, Jumat (8/5/2020).

Dari proses penyortiran tersebut, Pemda DIY menemukan angka penerima mencapai 169.383 KK.

Jumlah tersebut telah diintervensi pemda DIY, sementara data yang dikirim pemerintah pusat mencapai 130.016.

"Keseluruhan jumlah tersebut masih direduksi lagi dan didapat 280 ribu. Dan Gubernur sudah menetapkan minggu depan sudah bisa disalurkan," terangnya.

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 8 Mei 2020, Ada Tambahan 6 Kasus Positif

Pemda DIY Tak Ingin PSBB

Meski sudah kian bertambah sebaran Covid-19 di DIY, nyatanya Gugus Tugas penanganan Covid-19 juga belum melirik opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sementara kondisi masyarakat saat ini sudah mulai aktif kembali di beberapa pusat keramaian.

Biwara mengakui adanya peningkatan aktivitas masyarakat DIY meski masa tanggap darurat belum berakhir.

Pilihannya dua, memperketat payung hukum status tanggap darurat atau mulai pembahasan PSBB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved