Jawa
Bupati Berikan Syarat Perantau yang Pulang ke Klaten
Bupati Klaten, Sri Mulyani memberikan syarat warga perantau asal Klaten yang ingin pulang kampung.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Sri Mulyani memberikan syarat warga perantau asal Klaten yang ingin pulang kampung.
Mereka yang diterima adalah yang terlantar di ibukota.
"Kalau di sana jadi korban PHK, tidak punya kerjaan, tidak punya uang, kan malah jadi orang terlantar,” ujar Sri Mulyani.
Terlantar, jelas Bupati mempunyai sejumlah catatan yakni mereka hidup disana dalam kondisi tetidak memiliki pekerjaan, dan tidak mendapat jaring pengaman sosial (JPS) atau bantuan memadai untuk bertahan hidup ditengah pandemi Covid-19.
• Bupati Klaten Bantu Modal Usaha dan Sembako Warga Rejoso Korban Hipnotis
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 7 Mei 2020, Positif Bertambah 15 Kasus
Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sedang berupaya melakukan pendataan bagi siapa saja warga perantau di luar daerah yang tidak mudik.
Nantinya selama disana mereka akan diberi JPS oleh pemerintah.
Meski demikian, Sri Mulyani masih kuatir ada warga Klaten yang tidak terdata, sehingga masih memberi kesempatan bagi warganya untuk pulang ke kampung halamannya.
Namun mereka juga tidak bisa serta merta langsung pulang, karena harus mengikuti aturan dari pemerintah termasuk protokoler kesehatan, terutama adalah isolasi mandiri selama 14 hari.
"Kami sudah siapkan segala macam fasilitas, mekanisme dan prasyarat. Hal ini tetap kami kedepankan untuk mencegah penyebatan virus Corona di wilayah Klaten," kata Sri Mulyani. (TRIBUNJOGJA.COM)