Melawan Petugas dengan Senjata Api, Dua Napi Asimilasi di Pasuruhan Ditembak Mati
Melawan Petugas dengan Senjata Api, Dua Napi Asimilasi di Pasuruhan Ditembak Mati
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Dua napi yang baru saja bebas lewat program asimilasi ditembak mati oleh polisi karena kembali melakukan pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku yakni ZA (36) dan MIR (40) asal Kecamatan Pandaan dan Purwosari tersebut ditembak mati oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Pasuruan, Selasa (5/5/2020) dini hari.
Sebelum didor polisi, kedua pelaku kembali berulah dengan mencuri motor di Kecamatan Gempol, Pasuruhan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Namun saat berusaha ditangkap, kedua pelaku nekat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sehingga polisi terpaksa bertindak tegas dengan menembak keduanya.
"Karena melawan polisi dengan senjata api dan senjata tajam," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono saat dikonfirmasi, Selasa.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pistol, beberapa butir peluru tajam, dan sebilah parang.
Sejak dibebaskan dari Lapas Lowokwaru pada April, keduanya telah melakukan beberapa kali aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara mobil dan motor.
"Selain di Pasuruan, wilayah operasinya juga di Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek," kata dia.
Berdasarkan catatan polisi, ZA telah lima kali masuk dan keluar penjara. Sementara MIR telah enam kali masuk dan keluar penjara.
• Kronologi Mobil Dr Tirta Dibobol Pencuri, Tak Ada 2 Menit Kaca Sudah Pecah
• KIM JONG-UN Disebut Buat “Manuver Stalinis Klasik” Selama “Menghilang”, Ternyata Ini Tujuannya
Ingin Tampil Keren
Seorang napi program asimilasi di Yogyakarta yang baru saja keluar dari penjara juga kembali berulah.
Pelaku bernama RBS alias Mbendol 26 tahun harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian usai terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di wilayah Pakuncen, Wirobrajan belum lama ini.
Mbendol yang merupakan narapidana program asimilasi itu bebas pada 2 April lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan.
Seakan tak jera, dua pekan setelah bebas dirinya kembali melakukan tindakan kriminal dengan mencuri sepeda motor jenis Yamaha RX King pada 18 April di depan pos randa Ledok Tegalsari, Kelurahan Pakuncen Wirobrajan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-curanmor_20180815_161901.jpg)