THR PNS Hanya untuk Eselon III ke Bawah, Segini Besarannya Gaji yang Diterima
THR setara Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA - Pandemi virus corona mempengaruhi banyak bidang bahkan keuangan negara termasuk Indonesia.
Oleh sebab itu ada upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatur keuangan negara dengan menekan pengeluaran seperti pemberian gaji pegawai negeri.
Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN dengan eselon III ke bawah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono menjelaskan THR yang didapat tidak sama dengan tahun sebelumnya.
THR yang akan diberikan hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
"THR ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono dikutip Tribunjogja.com dari laporan Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Paryono menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Menurut keterangan bu Menteri Keuangan (Menkeu) yang dapat THR adalah yang eselon III ke bawah, jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.
Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.
Sebab, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus corona.
Saat disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono belum bisa memastikan lebih lanjut.
Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran. Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada saat sebelum anak kembali masuk ke sekolah setelah libur semester.
Menurutnya waktu pencairan ini diharapkan dapat digunakan oleh orangtua untuk membayar keperluan sekolah anak.
Di sisi lain, pada tahun sebelumnya juga disinggung mengenai alokasi APBN yakni sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13, serta pensiunan.
Diketahui, nominal tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Adapun rincian THR tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Tak Ada Kenaikan Tukin
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tahun ini aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS, serta TNI dan Polri tidak akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (Covid-19).
"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.
Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Namun demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.
Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.
Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.
Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.
Adapun selain belanja pegawai, Sri Mulyani juga melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan Covid-19 juga ditunda.
Belanja tersebut antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non-operasional. (*)
