Soal Laporan Luhut Binsar Pandjaitan, Bareskrim Polri Panggil Said Didu Senin Pekan Depan
Soal Laporan Luhut Binsar Pandjaitan, Bareskrim Polri Panggil Said Didu Senin Pekan Depan
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan IKN baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.
Dodi menyebut ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut.
Keempat kuasa hukum Luhut itu antara lain, Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin, Said Didu Bakal Diperiksa Polisi atas Laporan Menko Luhut