Soal Laporan Luhut Binsar Pandjaitan, Bareskrim Polri Panggil Said Didu Senin Pekan Depan

Soal Laporan Luhut Binsar Pandjaitan, Bareskrim Polri Panggil Said Didu Senin Pekan Depan

Editor: Hari Susmayanti
Ambaranie Nadia K.M
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Rencananya, Said Didu akan dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (4/5/2020) pekan depan.

Pemanggilan terhadap Said Didu ini tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Surat itu hanya menulis bahwa Said dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Pemanggilan Said berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.

Berseberangan dengan Trump, Intelijen AS Sebut Covid-19 Bukan Buatan Manusia atau Modifikasi Genetik

Tanggapan Guru Besar Kesehatan UGM Soal Kabar Nikotin Jadi Obat Virus Corona

Laporan itu dilayangkan oleh Arief Patramijaya.

Argo mengonfirmasi bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ya (pelapor adalah kuasa hukum Luhut),” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi mengonfirmasi bahwa Luhut sudah melaporkan Said Didu melalui kuasa hukumnya.

Jodi mengatakan, pelaporan tersebut terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Iya betul (sudah dilaporkan). Betul, pelapor sebagai kuasa hukum Pak Luhut,” kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

UPDATE Terbaru Pasien Virus Corona Dunia Jumat 1 2020, Indonesia Peringkat 36, Malaysia 47, USA 1

Dikutip Tribunjogja.com, pihak Kompas.com sudah mencoba untuk menghubungi Said Didu pada Kamis malam.

Namun, hingga berita ini dibuat, pesan singkat yang dikirimkan belum mendapat respon.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved