Pendidikan
Disdikpora DIY Sebut Ada Beberapa Perbedaan pada PPDB 2020 dengan Tahun Lalu
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan ada beberapa perbedaan pada pelaksanaan PPDB ta
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring atau online jenjang SMAN/SMKN di DIY tahun pelajaran 2020/2021 akan dilakukan pada 29 Juni hingga 1 Juli 2020.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan ada beberapa perbedaan pada pelaksanaan PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.
Didik mengatakan pada PPDB 2020 tak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) karena tidak ada UNBK.
"Yang berbeda pertama jelas karena tidak ada UN berarti tidak pakai nilai UN. Kita gantikan pakai nilai nilai rata-rata rapor semester 1-5. Selain rapor itu perlu dimasukkan rata-rata nilai UN paling tidak 3 atau 4 tahun terakhir. Nilai UN sebelumnya. Ada sekolah yang UN stabil itu bisa kita gunakan sebagai alat koreksi terhadap rapor itu sendiri," ujarnya Jumat (1/5/2020).
• PPDB Online 2020 Jenjang SMA/SMK Melalui 4 Jalur, Tahun Ini Ada Jalur Afirmasi
Perbedaan kedua, kata Didik, pada PPDB tahun ini memasukkan nilai akreditasi sekolah.
"Akreditasi masing-masing sekolah itu jadi kombinasi nilai rapor 80 persen, nilai rata-rata UN empat tahun terkahir kita bobot 10 persen kemudian ditambah lagi nilai akreditasi masing-masing sekolah kita bobot 10 persen. Nanti ketemu rata-rata nilai gabungan," kata dia.
Nilai gabungan adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1-5.
Kemudian ditambah dengan nilai rata-rata UN sekolah 4 tahun terakhir diberikan bobot 10 persen dan ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan empat diberikan bobot 10 persen
Lanjut Didik, perbedaan ketiga yakni terletak pada penentuan urutannya seleksinya.
Pada PPDB 2019 penentuan urutan seleksi untuk jalur zonasi didasarkan pada zonasi, prioritas pilihan sekolah, nilai, waktu pendaftaran.
Sedangkan penentuan urutan seleksi untuk jalur zonasi pada PPDB 2020 yakni zonasi sesuai dengan NIK calon peserta didik, nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha, prioritas pilihan dan pendaftar lebih awal
"Urutannya seperti itu. Jadi nanti akan terus kelihatan pergerakan anak tersebut, mungkin dari sisi nilai akan terus-terus gitu," ungkapnya.
• PPDB SD dan SMP di Sleman Masih Gunakan Jalur Zonasi
Perbedaan keempat yakni jika dalam zonasi tersebut ada sekolah yang belum terisi dari pendaftar belum terisi penuh maka sistem akan mencari anak yang belum diterima dari zonasi terdekat.
Sehingga sistem akan otomatis mencari calon peserta didik yang belum diterima dari zonasi terdekat jika kuota sekolah belum penuh.
Namun kemudian jika ada calon peserta didik lain memilih sekolah yang bersangkutan, maka siswa yang terpilih oleh sistem otomatis akan tergeser.