Pendidikan

PPDB Online 2020 Jenjang SMA/SMK Melalui 4 Jalur, Tahun Ini Ada Jalur Afirmasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring atau online jenjang SMAN/SMKN di DIY tahun pelajaran 2020/2021 melalui empat jalur.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring atau online jenjang SMAN/SMKN di DIY tahun pelajaran 2020/2021 melalui empat jalur.

Empat jalur tersebut yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua / Wali dan Jalur Prestasi.

Adapun kuota untuk jalur zonasi sebanyak 55 persen, jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur perpindahan tugas sebanyak 5 persen, dan jalur prestasi sebanyak 20 persen.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan pada PPDB 2019 lalu, jalur afirmasi masuk dalam jalur zonasi.

PPDB SD dan SMP di Sleman Masih Gunakan Jalur Zonasi

"Afirmasi kalau (PPDB 2019) kemarin kan jadi satu dengan zonasi, tahun ini terpisah. Walaupun sebenarnya sama ya, kita kemarin (kuota) 20 persen sekarang (kuota) tetap 20 persen," ujarnya Jumat (1/5/2020).

Didik menjelaskan pertimbangannya jalur afirmasi tak lagi masuk dalam jalur zonasi pada PPDB 2020 yakni untuk mempermudah sistem pada saat proses PPDB.

"Yang pertama memang kalau dari sistem mempermudah, ibaratnya kolom kan (jalur afirmasi) jadi kolom sendiri. Itu jelas mempermudah. Kemudian ya mempertegas supaya tidak terganggu saja," kata dia.

Adapun ketentuan jalur afirmasi pada PPDB 2020 yakni diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.

Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona satu di SMAN atau SMKN yang dituju.

BREAKING NEWS : Update Covid-19 di DIY, Penambahan 1 Kasus Positif dan 3 Pasien Dinyatakan Sembuh

"Yang mengambil di jalur afirmasi itu harus mengambil di zona satu. Jadi supaya tetap dekat dengan rumah," ujarnya.

Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah. 

Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

"Dibuktikan dengan kepemilikan surat yang dikeluarkan pemerintah penanggulangan kemiskinan, entah itu KMS kalau di Kota Yogyakarta. Itu nanti yang asli difoto atau dibuat PDF dan upload gitu sebagai data. Kita verifikasi kemudian kita rekomendasikan untuk bisa afirmasi. Nanti otomatis kita masukkan di data, begitu nanti dia dapat mendaftar, dia terdaftar sebagai pemegang kartu tidak mampu, dia otomatis masuk di jalur afirmasi," ungkapnya.

Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved