Kriminalitas

Curi Motor Warga, Napi Asimilasi Wirogunan Diringkus Polisi

Napi asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan itu diringkus Polsek Wirobrajan akibat kasus curanmor.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
RBS alias Mbendol (baju tahanan) napi asal Lapas Wirogunan yang bebas akibat program asimilasi kembali diringkus polisi saat dihadirkan dalam saat rilis kasus curat kendaraan bermotor pada Senin (27/4/2020) di mapolsek setempat. 

Akibat perbuatannya itu, Mbendol mesti kembali meringkuk di sel penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Pada kesempatan itu Kompol Endang juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peristiwa curanmor.

Warga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan dengan menambahkan kunci ganda pada kendaraan bermotor guna mencegah aksi serupa. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved