Ramadhan 2020

Pemkot Yogya Minta Jasa Makanan dan Minuman Pasang Tirai Selama Ramadan

Pemkot Yogya meminta pengusaha jasa makanan dan minuman untuk tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama bulan Ramadan, usaha makanan dan minuman di Kota Yogyakarta diminta untuk memberi tirai penutup.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan ada enam poin yang menjadi perhatian Dinas Pariwisata selama bulan Ramadan, satu di antaranya adalah pengusaha jasa makanan dan minuman yang buka siang hari tidak dipekenankan berjualan secara terbuka.

"Selama bulan suci Ramadan 1441 H, yang buka siang hari agar tidak membuaka usahanya secara terbuka. Bisa menggunakan tirai penutup," katanya, Jumat (24/04/2020).

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 25 April 2020, Positif Tambah 2 dan 2 PDP Meninggal

Selain tidak membuka usaha secara terbuka, pihaknya juga meminta pengusaha jasa makanan dan minuman untuk tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Tempat usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan dan membuat garis batas antara kasir dan konsumen.

Tempat usaha juga wajib menerapkan pembatasan jarak fisik, dengan mengatur jarak tempat duduk pengunjung minimal satu meter.

Jumlah pengunjung juga harus dibatasi, yaitu 50 persen dari kapasitas.

Selain itu juga mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu pukul 10.00 sampai 23.00.

Kabid Atraksi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Edi Sugiarto menjelaskan usaha jasa makanan dan minuman terbagi menjadi enam, yaitu restoran, rumah makan, cafe, kedai minuman, tata boga, dan pusat penjualan makanan.

Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona

Surat edaran tersebut merupakan imbauan dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dengan adanya surat edaran tersebut, ia berharap pengusaha jasa makanan dan minuman mentaati hal tersebut.

"Memang tidak ada aturan untuk menutup tempat jasa makanan dan minuman. Ini sifatnya imbauan saja. Dari pusat kan juga ada aturan, tetapi perlu disesuikan dengan kebijakan daerah," jelasnya.

Ia menambahkan dengan situasi saat ini, hampir 50 persen jasa makanan dan minuman di Kota Yogyakarta tutup.

Namun masih ada yang tetap buka.

Untuk itu, pihaknya meminta agar protokol pencegahan COVID-19 tetap ditaati. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved