Coba Keluar dari Zona Merah Virus Corona, 1.689 Kendaraan Pribadi dan Umum Diminta Putar Arah

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutarbalikkan 1.689 kendaraan angkutan penumpang, baik pribadi maupun umum,

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. 

"Sementara ini udah dilakukan penegakan aturan, tapi masih persuasif, karena DIY belum menerapkan PSBB," ujarnya Senin (20/4/2020).

Untuk sementara pemeriksaan dilakukan pada pukul 08.30-12.00 WIB.

Namun ke depan, posko ini akan aktif selama 24 jam dengan menggunakan sistem tiga shift.

Mekanisme ini dilakukan untuk memaksimalkan pendataan dan pemantauan terhadap pendatang.

"Untuk Minggu ini kami masih 1 shift jaga. Kebetulan siang ini penjagaan di Perbatasan Tempel dan Prambanan dibantu provost juga yang terjun ke lapangan," terangnya.

Sejumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Sleman dihentikan dan diperiksa oleh petugas di Posko tersebut.

Kendaraan yang dihentikan oleh petugas rata-rata kendaraan dengan pelat luar daerah seperti Jakarta, Bekasi, Banten, Kendal dan Semarang.

Selain itu, angkutan bus dan travel dari lintas Sumatra juga dihentikan.

Petugas kemudian mendata jumlah dan identitas seluruh penumpang serta tujuan masuk ke wilayah DIY dan kegiatan pemeriksaan ini masih dalam bentuk persuasif.

"Untuk kendaraan sepeda motor yang berasal luar kota akan ditanyakan asal dan tujuan perjalanan, diwajibkan memakai masker dan disarankan setelah sampai tujuan untuk isolasi diri selama ada di Yogyakarta serta melaporkan kepada RT/RW setempat," ujarnya.

Sedangkan untuk mobil pribadi akan diperiksa jumlah penumpangnya dan dibatasi jumlah penumpangnya untuk physical distancing.

Jika ada penumpang yang sakit maka diminta turun untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan seluruh penumpang diharuskan tetap menggunakan masker serta disarankan setelah sampai tujuan untuk isolasi diri selama ada di Yogyakarta serta melaporkan kepada RT/RW setempat.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum terutama bus AKAP.

Pemeriksaan dilakukan dengan mendata kendaraan, mengecek jumlah penumpang dan menyarankan untuk menerapkan physical distancing.

"Selain itu mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan jika ada penumpang yang sakit maka diminta turun untuk di lakukan pengecekan kesehatan," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved