Coba Keluar dari Zona Merah Virus Corona, 1.689 Kendaraan Pribadi dan Umum Diminta Putar Arah

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutarbalikkan 1.689 kendaraan angkutan penumpang, baik pribadi maupun umum,

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. 

TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutarbalikkan 1.689 kendaraan angkutan penumpang, baik pribadi maupun umum, pada Jumat (24/4/2020), terkait dengan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

"Pada Jumat (24/4), sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.689 kendaraan diputarbalikkan di dua pos penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/4/2020), Dilansir Tribunjogja.com dari Kompas yang mengutip Antara.

Ia menjelaskan data tersebut diperoleh dari dua pos penyekatan yang berada di Bitung arah Merak dan Cikarang Barat arah Cikampek.

Jumlah kendaraan yang diarahkan untuk putar balik di Pos Pengamanan Bitung 375 unit kendaraan pribadi dan 306 unit kendaraan angkutan umum.

Pos Pengamanan Cikarang Barat mencatat memutarbalikkan 706 unit kendaraan pribadi dan 302 unit kendaraan angkutan umum. Polda Metro Jaya secara resmi memulai Operasi Ketupat Jaya 2020 pada Jumat (24/4), pukul 00.00 WIB.

Fokus operasi tersebut menyekat akses keluar dan masuk Jabodetabek untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik yang diumumkan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang pergerakan transportasi darat keluar zona merah Covid-19 sampai dengan 31 Mei 2020.

Pelarangan tersebut tidak hanya untuk angkutan umum saja, melainkan juga transportasi pribadi baik laut, darat dan udara.

Kepolisian kemudian berjaga di sejumlah titik perbatasan. Mereka yang hendak meninggalkan wilayah Jabodetabek diminta kembali.

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

"Saya ingin langsung saja, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik tujuh persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," ujar Presiden.

Presiden pun mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran COVID-19 lebih luas lagi.

Perbatasan Yogyakarta Dijaga

POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman menggelar posko di perbatasan pintu masuk DIY. Dalam mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 maka dilakukan pemeriksaan bagi kendaraan dan orang yang memasuki wilayah DIY.

Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Bidang Transportasi Dishub Kabupaten Sleman Tetty Tamiyati menjelaskan, untuk di wilayah Sleman terdapat posko di Kecamatan Tempel yang berbatasan dengan Magelang, dan posko kedua yakni di Kecamatan Prambanan yang berbatasan dengan Klaten.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved