Yogyakarta
Warga Perbatasan Tetap Boleh Masuk DIY untuk Bekerja
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemda DIY juga akan menerapkan langkah tindak lanjut terkait pembatasan masuk wilayah DIY dengan penutupan dua jalan alt
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020 selama pandemi virus corona.
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemda DIY juga akan menerapkan langkah tindak lanjut terkait pembatasan masuk wilayah DIY dengan penutupan dua jalan alternatif yang mengarah masuk ke wilayah DIY.
Salah satu diantarnya yakni akses jalan yang terletak di Kapanewon Temon, Kulon Progo dan difokuskan di jalan raya Jogja-Purworejo yang merupakan jalan Nasional.
• Larangan Mudik Lebaran 2020, Jalan Tol Dipastikan Tak Bakal Ditutup
Dilokasi tersebut, Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) antara Kulon Progo dan Purworejo, sejak Senin (20/4/2020) telah resmi dioperasikan.
Namun dengan adanya kebijakan ini, menimbulkan pertanyaan bagi warga Purworejo yang bekerja di wilayah DIY.
Salah satunya yakni Annanda Retno H yang setiap harinya selalu menempuh puluhan Kilometer dari Purworejo ke wilayah DIY untuk bekerja.
Dirinya sempat mempertanyakan bagaimana nasipnya jika ingin berangkat bekerja.
"Masih boleh atau bagaimana," tanyanya.
• Penjelasan Pemda DIY soal Larangan Mudik, Perketat Perbatasan, hingga Wacana PSBB
Hal ini tercetus Karena setiap harinya, dia selalu melintasi ruas jalan Jogja-Purworejo untuk mencapai temapat kerjanya.
Terkait dengan hal tersebut Bupati Kulon Progo, Sutedjo, Jumat (24/4/2020) menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang memang bekerja di wilayah Kulon Progo maupun DIY, akan tetap diperbolehkan untuk melintas.
"Yang Penting saat di posko pemeriksaan yang ada di perbatasan, dia mengatakan alasan dan tujuannya yakni bekerja," katanya.
Bahkan, jauh lebih baik lagi jika ada surat tugas atau Surat keterangan dari tempatnya berkerja.
"Jadi Kita tidak melarang mereka," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo, Astungkara, juga menyampaikan hal serupa.
Menurutnya saat ini larangan pemerintah pusat itu mengatasi warga yang ingin mudik, bukan untuk yang ingin bekerja.
"Misalnya Ada warga dari Purworejo yang bekerja di RSUD Wates, ya Kita tetap persilahkan," katanya.
Namun itu semua juga tergantung dengan kebijakan perusahaan yang bersangkutan.
• Operasi Ketupat 2020 Digelar Mulai Hari Ini, Polisi Siaga di Tiga Titik Perbatasan Pintu Masuk DIY
"Apakah memang harus bekerja di pabrik atau perusahaan, ataukah bisa bekerja di rumah. Jika memang harus bekerja di pabrik, sebaiknya ada surat dari perusahaan agar lebih jelas," katanya.
Namun dirinya juga berharap kepada warga di luar daerah yang bekerja di DIY untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
"Pakai Masker ataupun selalu menjaga kebersihan. Jika menggunakan kendaraan umum maupun Mobil pribadi, kapasitasnya penumpangnya juga jangan berlebihan," tandasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)