Bisnis
OJK Keluarkan Peraturan Terkait Penanganan Dampak Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK terkait covid-19.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran.
Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain sebagai berikut:
a. Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS;
b. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS;
c. Pemberian kuasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka;
d. Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi:
1) Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
2) Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau
3) Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
e. Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui.
• OJK dan SRO Jaga Keberlangsungan Aktivitas Perdagangan Bursa Efek
3.POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Secara umum teknis Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik adalah sebagai berikut :
a. Tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan/atau 1 anggota dewan komisaris, dan profesi penunjang);