Bisnis

OJK Keluarkan Peraturan Terkait Penanganan Dampak Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK terkait covid-19.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK terkait covid-19.

Dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.

Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 April 2020 telah menetapkan lima POJK yang diterima TRIBUNJOGJA.COM melalui siaran pers pada Rabu (22/4/2020), yaitu :

Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan Kredit Bank dan Leasing? Ini Tips dari OJK

1. POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi . 

POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan berbagai ketentuan lain seperti:

a. Batas waktu penyampaian laporan berkala;

b. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;

c. Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan; 

d. Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;

e. Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti;

f. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona

2. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved