Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan Kredit Bank dan Leasing? Ini Tips dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tata cara pengurusan keringanan kredit bank/cicilan leasing bagi debitur terdampak virus corona.

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Mona Kriesdinar
http://marketeers.com
Google pastikan akan berinvestasi di Go-Jek. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dampak dari penyebaran virus corona di Indonesia tak hanya berkutat soal aspek kesehatan semata, namun juga menjadi 'teror' bagi sektor ekonomi, yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Para pedagang kecil, UMKM, pekerja dengan upah harian, termasuk pula para pengemudi ojek online (ojol).

Ada sepenggal pengalaman yang dibagikan oleh Latifah (51), seorang pengemudi ojol. Hingga sore, dia khawatir dan gelisah karena tak mendapatkan satupun pesanan.

Contoh kisah Latifah

Hal ini tak terlepas dari imbauan pemerintah, bahwa masyarakat sebisa mungkin menjaga jarak satu sama lain untuk menghindari penyebaran pandemi virus corona.

Dengan demikian, Latifah dan para pengemudi ojol lainnya menjadi sepi pelanggan. Masalahnya tak sampai di situ. Latifah selain menghidupi keluarganya, dia juga punya kewajiban untuk membayar cicilan motornya.

Dilansir Tribunjogja.com dari laman Kompas.com, Minggu (29/3/2020), ketika dia sampai rumah setelah seharian mencari pelanggan, dia sudah didatangi debt collector, yang menagih cicilan motornya.

"Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah.

Dia berkata terus terang pada debt collector bahwa dia belum punya uang untuk membayar cicilan motornya ke-20 ini karena sepi pesanan dan penumpang.

Latifah kemudian ingat pernyataan Presiden Joko Widodo tentang keringanan membayar cicilan bagi pihak yang terdampak virus corona, termasuk dirinya.

Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa ada penangguhan pembayaran cicilan kendaraan selama satu tahun untuk untuk pengemudi ojek, taksi, dan nelayan. 

Serta pihak leasing tidak diperbolehkan melakukan penagihan, terlebih melibatkan debt collector.

Ibu lima anak ini memperlihatkan video pidato Presiden Jokowi kepada debt collector, namun sang penagih berdalih belum ada Surat Keputusan (SK) yang diterima pihaknya atas penyataan Presiden Jokowi tersebut.

"Selama SK belum turun, konsumen tetap harus bayar tetap waktu," Latifah menirukan ucapan debt collector.

Tata cara pengurusan keringanan kredit bank dan cicilan leasing di OJK

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved