Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan Kredit Bank dan Leasing? Ini Tips dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tata cara pengurusan keringanan kredit bank/cicilan leasing bagi debitur terdampak virus corona.
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Mona Kriesdinar
Melalui Instagram, pada Sabtu (28/3/2020) malam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan panduan tata cara pengurusan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak COVID-19 atau virus corona.
Berikut ini tata cara yang dibagikan oleh OJK:
1. Debitur (red: orang atau lembaga yang berutang) tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.
2. Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
- Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil ( kredit UMKM dan KUR),
- Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing,
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing,
- Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan pada bank/leasing,
3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak peru hadir/tatap muka,
4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepom 157. WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi,
5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.
( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gojek_3101_utama_20180131_120020.jpg)