Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan Kredit Bank dan Leasing? Ini Tips dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tata cara pengurusan keringanan kredit bank/cicilan leasing bagi debitur terdampak virus corona.

Tayang:
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Mona Kriesdinar
http://marketeers.com
Google pastikan akan berinvestasi di Go-Jek. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dampak dari penyebaran virus corona di Indonesia tak hanya berkutat soal aspek kesehatan semata, namun juga menjadi 'teror' bagi sektor ekonomi, yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Para pedagang kecil, UMKM, pekerja dengan upah harian, termasuk pula para pengemudi ojek online (ojol).

Ada sepenggal pengalaman yang dibagikan oleh Latifah (51), seorang pengemudi ojol. Hingga sore, dia khawatir dan gelisah karena tak mendapatkan satupun pesanan.

Contoh kisah Latifah

Hal ini tak terlepas dari imbauan pemerintah, bahwa masyarakat sebisa mungkin menjaga jarak satu sama lain untuk menghindari penyebaran pandemi virus corona.

Dengan demikian, Latifah dan para pengemudi ojol lainnya menjadi sepi pelanggan. Masalahnya tak sampai di situ. Latifah selain menghidupi keluarganya, dia juga punya kewajiban untuk membayar cicilan motornya.

Dilansir Tribunjogja.com dari laman Kompas.com, Minggu (29/3/2020), ketika dia sampai rumah setelah seharian mencari pelanggan, dia sudah didatangi debt collector, yang menagih cicilan motornya.

"Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah.

Dia berkata terus terang pada debt collector bahwa dia belum punya uang untuk membayar cicilan motornya ke-20 ini karena sepi pesanan dan penumpang.

Latifah kemudian ingat pernyataan Presiden Joko Widodo tentang keringanan membayar cicilan bagi pihak yang terdampak virus corona, termasuk dirinya.

Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa ada penangguhan pembayaran cicilan kendaraan selama satu tahun untuk untuk pengemudi ojek, taksi, dan nelayan. 

Serta pihak leasing tidak diperbolehkan melakukan penagihan, terlebih melibatkan debt collector.

Ibu lima anak ini memperlihatkan video pidato Presiden Jokowi kepada debt collector, namun sang penagih berdalih belum ada Surat Keputusan (SK) yang diterima pihaknya atas penyataan Presiden Jokowi tersebut.

"Selama SK belum turun, konsumen tetap harus bayar tetap waktu," Latifah menirukan ucapan debt collector.

Tata cara pengurusan keringanan kredit bank dan cicilan leasing di OJK

Melalui Instagram, pada Sabtu (28/3/2020) malam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan panduan tata cara pengurusan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak COVID-19 atau virus corona.

Berikut ini tata cara yang dibagikan oleh OJK:

1. Debitur (red: orang atau lembaga yang berutang) tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.

2. Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

- Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil ( kredit UMKM dan KUR),

- Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing,

- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing,

- Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan pada bank/leasing,

3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak peru hadir/tatap muka,

4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepom 157. WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi,

5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved