PSBB Dinilai Tak Efektif, IDI Sarankan Pemerintah Terapkan Karantina Wilayah di Jabodetabek

PSBB Dinilai Tak Efektif, IDI Sarankan Pemerintah Terapkan Karantina Wilayah di Jabodetabek

Editor: Hari Susmayanti
(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

Untuk menerapkan perpanjangan PSBB atau karantina wilayah, ia menyarankan Pemerintah tetap memikirkan segala dampak yang terjadi di tengah masyarakat.

Seperti dampak sosial, ekonomi, hingga budaya. “Jadi pada saat memutuskan pernyataan PSBB kita bisa evaluasi juga dampak yang kemudian terjadi pada insiden kemarin.

Dampak ekonomi sosial, budaya, ini yang harus diperhitungkan juga.

Tapi bukan berarti tidak dipersiapkan untuk proses itu. Artinya itu yang harus kita siapkan,” tutur dia.

PSBB di DKI Jakarta berlaku sejak 10 April 2020 untuk 14 hari atau sampai 23 April dan bisa diperpanjang.

PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus Corona dapat terkontrol.

Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.

Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Transportasi umum juga dibatasi hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap hari. Warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IDI Sarankan PSBB Diganti dengan Karantina Wilayah Jabodetabek

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved