Eko Suwanto Dukung Dana Desa Rp 144,39 M untuk Bantu Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19
Prinsipnya dalam program kegiatan yang dijalankan harus sesuai peraturan perundangan yang ada.
Adanya penegasan dengan telah dikeluarkan permendes bisa digunakan acuan bagi pemda berikan support kepada desa dan kelurahan dalam sikapi penanganan Covid-19, memutus mata rantainya dengan cepat.
Support ini jangan jadi momok dan memedi, agar desa cepat mengakses, jadi pemda support kepada aparat desa dan kelurahan. Kepala desa, lurah dalam mendata warga calon penerima bantuan atau kegiatan lain yang dibolehkan seperti padat karya sesuai permendes, musrendus dan musrendes dalam sikap Covid-19 agar benar diterjemahkan dengan jelas dan gamblang.
Pendataan itu, warga miskin yang belum menerima PKH dan BPNT, harus disikapi dengan tegas oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa, kelurahan agar tidak jadi masalah baru di masyarakat.
Sementara Stevanus Christian Handoko berharap agar akses data terhadap penerima bantuan bisa dilakukan sehingga transparansi dan keterbukaan informasi bisa terjaga.
"DIY sudah punya perda pemanfaatan TIK, perda 3/2019. Transparansi penting agar masyarakat tahu dana yang dimiliki pemda dan pemanfaataan oleh masyarakat secara luas," kata Stevanus Christian Handoko. (rls)