Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2020
Selama Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Selama Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah.
Jam kerja PNS selama Ramadan telah diatur oleh pemerintah,
Menpan RB sudah merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30; Hari Jumat: pukul 08.00-15.30.
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00.
Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat: pukul 08.00-14.30.
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
PNS kerja dari rumah diperpanjang Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
• Rincian Golongan PNS yang Mendapat THR Tahun Ini dan Besarannya
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/batas-waktu-usul-kenaikan-pangkat-pns-2020-berapa-gaji-pns-golongan-i-ii-iii-dan-iv.jpg)