Rincian Golongan PNS yang Mendapat THR Tahun Ini dan Besarannya

Akibat pandemi virus corona penyebab COVID-19, pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) semua

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Akibat pandemi virus corona penyebab COVID-19, pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) semua golongan.

Pencairan THR hanya diberikan kepada ASN, TNI dan Polri golongan eselon III ke bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR ASN TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai th lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). "THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.

Kata Menteri Presiden Jokowi Soal Nasib Karyawan, Kartu Prakerja, PHK hingga THR Lebaran

Pejabat tak dapat THR 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved