Rincian Golongan PNS yang Mendapat THR Tahun Ini dan Besarannya

Akibat pandemi virus corona penyebab COVID-19, pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) semua

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat eselon I dan II pada lebaran tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai menggelar rapat dengan Presiden Jokowi pada Selasa (14/4/2020).

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Namun ia memastikan THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya," kata Sri Mulyani.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan I, II dan III tetap akan dicairkan meski saat ini tengah terjadi wabah virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved