KISAH WNI Jalani Lockdown karena Virus Corona di Prancis, Denda Rp1,5 Juta Jika Langgar Peraturan

Seorang WNI di Prancis berbagi lockdown. Jika warga ingin keluar rumah atau wilayah diharuskan untuk mencetak dokumen,

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
www.news18.com
Ilustrasi suasana lockdown di Prancis. 

Dia mengaku justru pasangannya yang merupakan warga negara Prancis lebih aktif mencari informasi dan penelitian seputar COVID-19.

"Sejak Februari kemarin, kita memang sudah merencanakan untuk melakukan social distancing sama keluarga, dan lebih aware aja sama COVID-19 ini, karena Antibes itu dekat dengan Italia," katanya melalui rekaman video pada Tribunjogja.com.

"Dan mulai 18 Maret kemarin, kita sudah melakukan karantina mandiri," imbuhnya.

Mengenai panic buying yang terjadi menyusul keputusan lockdown di berbagai negara, Ditto mengatakan jika di Prancis, hal serupa juga terjadi.

"Saya lihat di berita-berita soal histeria di supermarket, di sini juga sama. Minggu pertama lockdown, orang-orang belanja barang-barang pokok seperti nasi, pasta, couscous, terigu, dan juga gula," jelasnya.

Tangkapan layar video kiriman WNI di Prancis, antrean di Supermarket.
Tangkapan layar video kiriman WNI di Prancis, antrean di Supermarket. (IST | Dok. Ditto Reyza)

Dia menjelaskan jika ingin keluar rumah atau wilayah, diharuskan untuk mencetak dokumen dengan mengisi identitas diri dan untuk keperluan apa meninggalkan rumah.

Dia mengatakan, "Jadi semenjak lockdown, kalau keluar, kita nge-print dan mengisi surat atestasi dari pemerintah dan di sini ada disuruh isi nama, tinggal di mana, dan keluar jam berapa."

"Harus ditandatangani dan harus checklist, ada tujuh alasan kenapa harus keluar (rumah)."

Lalu, bagaimana jika syarat ini tidak dilakukan?

Ditto menjelaskan jika ada denda yang harus dibayarkan, apabila melanggar.

"Dan kalau melanggar, akan didenda 100 Euro atau sekitar Rp1,5 juta," ucapnya.

Selama masa lockdown ini, Ditto sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya.

Menurutnya, institusi tempatnya bekerja sudah melakukan instruksi pemerintah untuk mencegah COVID-19 di sana, terlebih itu adalah panti jompo, yang penghuninya termasuk kategori rentan terkena virus tersebut.

Di Antibes toko-toko sudah diharuskan tutup pada 17 Maret, kecuali toko bahan makanan.

( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)

Kisah Ibu Hamil Istri Dokter Terjangkit Virus Corona, Semangatnya Dipuji Ganjar Pranowo

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved