KISAH WNI Jalani Lockdown karena Virus Corona di Prancis, Denda Rp1,5 Juta Jika Langgar Peraturan
Seorang WNI di Prancis berbagi lockdown. Jika warga ingin keluar rumah atau wilayah diharuskan untuk mencetak dokumen,
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Berdasarkan data Travel and Tourism Competitiveness Report 2019 dari World Economic Forum, Prancis adalah negara dengan tingkat pariwisata terbaik kedua di dunia.
Tahun 2018, Prancis mampu mendatangkan 89.3 juta pengunjung dari berbagai negara.
Di tahun 2020, pemerintah Prancis menargetkan ada 100 juta wisatawan mampir ke negaranya.
Tapi sayang, memasuki kuartal pertama tahun 2020, Prancis kini menutup akses orang-orang untuk datang dan berusaha menyembuhkan diri dari serangan virus corona.
Pandemi virus corona membuat menara Eiffel dan museum Louvre yang ikonik tak lagi jadi latar foto para turis.
Tempat-tempat wisata ditutup, aktivitas penduduk dibatasi, karantina mandiri diterapkan, dan pemerintah memperketat gerbang-gerbang perbatasan.
Semua itu dilakukan, karena Prancis kini menjadi negara keempat yang paling terdampak pandemi virus corona atau COVID-19 di dunia.

Menurut data pada Kamis (16/4/2020), total ada 147.863 kasus COVID-19 teridentifikasi dan 17.167 orang meninggal dunia.
Prancis menjadi negara ketiga dengan jumlah kasus COVID-19 terbesar di Eropa, setelah Spanyol dan Italia.
Tribunjogja.com menghubungi seorang warga Indonesia di Prancis bernama Ditto Reyza (27) untuk memberikan gambaran seperti apa kondisi di sana selama masa lockdown berlangsung.
Ditto adalah seorang perawat magang di panti jompo EHPAD Les Jardins des St. Paul.
Dia sudah tinggal di Prancis selama empat tahun dan saat ini menetap di kota Antibes.
Kepada kami, Ditto menceritakan bagaimana melakukan karantina mandiri sesuai instruksi pemerintah Prancis.
Meski jumlah kasus COVID-19 di Prancis masuk lima besar dunia.
Ditto mengaku tidak merasa terlalu khawatir, namun tetap waspada.
