Jawa

6.493 Tenaga Kerja di Kabupaten Magelang Dirumahkan, 526 Terkena PHK

Dampak Covid-19 ini membuat banyak tenaga kerja di Kabupaten Magelang yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan dirumahkan.

Tayang:
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang, Sukamtono. 

Berdasarkan regulasi, mereka yang terkena PHK menurut ketentuan juga mendapat uang gaji dengan besaran tertentu.

Sementara mereka yang dirumahkan, menunggu ketentuan surat dari provinsi ataupun kesepakatan.

Ada Penambahan 1 Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Magelang

"PHK itu mereka menurut UU, itu ada ketentuan, ada uang gaji kali berapa. Kalau dirumahkan, ketentuan surat dari provinsi kesepakatan," tutur Sukamtono.

Selain itu, Disnaker Kabupaten Magelang juga mendata terdapat 361 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang.

Data dari Dirjen Imigrasi sebanyak 361 orang dari Kabupaten Magelang per minggu lalu.

Para TKI pun diisolasi sesuai protokol penanganan Covid-19.

Isolasi dilaksanakan di rumah masing-masing dan diawasi tenaga medis di wilayah kecamatan.

"Ada 361 orang. Itu kita TKI pulang. Kami minta data dari Dirjen Imigrasi, karena kita tak bisa langsung di bandara. TKI mesti isolasi. Isolasi di rumah masing-masing dan diawasi oleh tenaga medis di wilayah kecamatan," tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved