Jawa

6.493 Tenaga Kerja di Kabupaten Magelang Dirumahkan, 526 Terkena PHK

Dampak Covid-19 ini membuat banyak tenaga kerja di Kabupaten Magelang yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan dirumahkan.

Tayang:
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang, Sukamtono. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dampak Covid-19 ini membuat banyak tenaga kerja di Kabupaten Magelang yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan dirumahkan.

Ada kurang lebih 7.019 orang, terdiri dari 526 orang yang di-PHK dan sisanya sebanyak 6.493 dirumahkan.

Mereka yang dirumahkan bekerja di bidang perhotelan, garmen, karoseri dan rumah makan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang, Sukamtono mengatakan, Covid-19 membawa dampak banyak sekali tenaga kerja yang ter-PHK dan dirumahkan.

Bantuan Diberikan untuk Warga di Desa-desa yang Melaksanakan Karantina di Kabupaten Magelang

Ada sekitar 7.019 orang dari perusahaan yang terdata dinas.

Belum pekerja informal yang juga terkena imbas.

"Banyak sekali tenaga kerja yang ter-PHK, kemudian dirumahkan. Ada juga pencari kerja yang baru. Dampaknya sangat banyak. Itu dari perusahaan yang kena dampak itu. Belum pekerja informal yang rekan dari dinas lain tengah mendata," ujar Sukamtono, Jumat (17/4/2020).

Rincian datanya, dari 7.019 orang, sebanyak 526 orang yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK).

Sisanya, sebanyak 6.493 dirumahkan.

Mereka yang dirumahkan merupakan tenaga kerja di bidang perhotelan, garmen, karoseri dan usaha rumah makan. 

Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona

"PHK terpaksa dilakukan karena usaha-usaha yang tidak bisa dijalankan. Bahan baku sulit, dan menjual tidak mudah, akhirnya terpaksa di PHK," tutur Sukamtono.

Para tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan sebanyak 7.019 ini pun sebelumnya diajukan kartu Prakerja.

Namun ternyata kartu Prakerja mesti dicari secara perorangan atau mandiri karena terdapat soal atau tes kemampuan dasar.

"Diajukan kartu pra kerja, seluruhnya. Namun ada pernyataaan bahwa kartu pra kerja harus dicari secara per orangan atau mandiri, karena ada soal-soal yang harus dijawab yang bersangkutan. Seperti soal matematika dan pengetahuan dasar lainnya," imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved